Selasa, 18 Mei 2010

Masalah Sosial

Masalah Sosial

Sex for the sake of having a baby…
Memang di dunia ini tidak ada satu mahluk pun yang sempurna dari segala sisi kehidupannya.
Di negara-negara miskin dan yang sedang membangun, pasangan yang baru saja menikah, biasanya langsung terjun dalam proyek mempunyai anak, karena memang itulah tujuan pernikahan bagi mereka, membentuk sebuah keluarga.
Di sisi lain, banyak anak-anak perempuan umur belasan tahun yang hamil akibat dari kelengahan mereka yang tidak menggunakan proteksi ketika berhubungan intim dengan lawan jenisnya. Di mana pada kenyataannya sebagian besar dari mereka tidak siap dengan kedatangan bayi tersebut.
Mereka akhirnya berakhir di klinik-klinik aborsi yang banyak direkomendasikan dari mulut ke mulut.
Dan yang lebih parah lagi, ada juga yang tega meninggalkan bayi-bayi itu di tempat sampah, di jalanan.
Sebagian bayi-bayi buangan beruntung ditemukan orang dan segera diselamatkan. Sebagian lain meninggal karena dehidrasi, kedinginan dan timbulnya komplikasi-komplikasi lainnya yang tak dapat dihindari ketika bayi itu ditinggal sendirian di jalanan.
Di sisi yang lain, di negara-negara maju, banyak pasangan yang setelah hidup bersama atau menikah, lebih memilih untuk menunggu dulu sampai akhirnya mereka merasa siap menjadi orang tua yang bertanggung jawab. Walaupun sebagian besar tidak mempunyai anak karena alasan ekonomi dan atau prinsip-prinsip yang mereka pegang.
Sumber
http://nagasundani.blogsome.com/category/masalah-sosial/

Masih Berhargakan Nyawa Manusia Saat Ini?

Masih Berhargakan Nyawa Manusia Saat Ini?

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini berita-berita di televisi atau media cetak ramai mamberitakan pembunuhan. Seperti kasus sang penjagal yang menghebohkan masyarakat, yang ternyata sang penjagal mempunyai keprbadian yang pendiam tanpa ada yang menyangka dia memiliki sifat sadis, yang tega membunuh banyak orang bahkan memutilasinya. Baru-baru ini ada seseorang yang disebut “babe” yang tega menghabisi anak-anak jalanan yang tak berdosa bahkan sebelum dibunuh korbannya mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.
Masih berhargakan nyawa manusia saat ini? Mungkin pertanyaan itu banyak timbul di benak kita sekarang, apa sebenarnya yang melatarbelakangi? Moral individu per individu yang harus kita perbaiki, kita harus lebih memahami bahwa nyawa manusia sangat berharga, terkadang hanya karena uang seseorang bisa membunuh hanya untuk mendapatkan uang. Takut n taat kepada yang Maha Kuasa adalah salah satu cara agar pikiran kita tidak diisi oleh pikiran-poikiran negatif.
Inilah salah satu masalah-masalah dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia saat ini. Diharapkan pemerintah memberikan hukuman yang setimpal bagi setia orang yang melakukan kejahatan yang keji seperti diatas. Dan semoga masyarakat sadar betapa berharganya nyawa manusia itu.

Kamis, 13 Mei 2010

Pengaruh Miras Terhadap Kehidupan Sosial

Pengaruh Miras Terhadap Kehidupan Sosial


Miras dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi. Saat ini, miras dikonsumsi oleh remaja, orang dewasa, hingga orang tua yang sudah berumur, kesadaran masyarakat kita tentang bahaya miras masih sangat minin. Seperti halnya masyarakat yang hidup di jalur pantura, mereka terbisa merayakan pesta sehabis panen dengan miras.

Kehidupan nelayan di laut pun tidak jauh dari pengaruh miras, miras malah dikonsumsi pada saat mereka melaut, dengan alasan untuk menghangatkan badan dari angin laut. Sebenarnya alasan seperti itu hanya sekedar menutupi bahaya dari miras, kehidupan masyarakat tepi laut yang seperti itu terbetuk, seperti sudah menjadi kebiasaan, maka dari itu turun temurun para nelayan kita kehidupannya tidak lepas dari miras.

Dari segi kehidupan sosial miras sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Biasanya seseorang mengkonsumsi miras, cenderung didorong oleh keadaan ekonomi minin, kondisi keluarga yang tidak harmonis, masalah yang dihadapi dan lain sebagainya. Masyarakat kita belum sadar bahwa dengan mengkonsumsi miras, mereka hanya mendapatkan banyak kerugian, untuk itu pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kasus-kasus miras yang masih marak di Negara kita ini.

Kamis, 29 April 2010

Selebritis Masuk Dunia Politik

Selebritis Masuk Dunia Politik

Selebritis masuk dunia pilitik, sah-sah saja. Dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, mereka pun anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk manduduki kursi dewan. Tidak masalah jika mereka ingin berkarya untuk bangsa dan negaranya sendiri. Asal dilandasi dengan niat yang tulus untukbenar-benar mengabdi kepada bangsa ini. Mungkin dari segi materi dan popularitas, para selebriti sudah cukup mampu untuk bersaing mendapatkan kursi dewan. Tetapi bukan hal itu saja yang dilihat sebagai ukuran untuk pencalonan sebagai anggota dewan. Namun harus juga dilihat sisi kemampuan dari selebritis tersebut, dapat dilihat dari latar belakang pendidikan, keluarga dan lain-lain.
Tapi jika akhir-akhir ini muncul calon wakil bupati pacitan yang dari kalangan selebritis yakni Julia Perez yang terkenal sebagai artis panas dan sensasional, mungkin kebanyakan orang menentang keputusan partai yang meminang Julia Perez sebagai calon wakil bupati pacitan, tetapi menurut saya, tidak masalah jika Julia Perez maju mersaing menduduki kursi wakil bupati pacitan. Pekerjaannya sebagai selebritis yang menuntut Julia Perez untuk berpakaian seksi, perpose seksi, dll. Menurut saya jika Julia Perez sungguh-sungguh ingin berkarya untuk negeri ini, Julia pasti akan meninggalkan pekerjaannya sebagai artis dan membangun citranya yang baru sebagai calon wakil bupati pacitan yang layak dipilih oleh rakyatnya.
Tapi pertanyaanya yang terus akan ada di benak masyarakat kita adalah sebenarnya seperti apakah tolak ukur sesorang layak atau tidak menduduki kursi dewan di Negara kita ini?ataukah hanya mengandalkan materi dan popularitas?

Rabu, 28 April 2010

Pemerintah Vs Pedagang Kaki Lima(PKL)

Pemerintah Vs Pedagang Kaki Lima(PKL)

Hampir setiap hari berita di televisi-televisi atau media cetak kita, dipenuhi tentang penertiban wilayah-wilayah yang dihuni Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh aparat trantib dan aparat keamanan daerah. Ironisnya, setiap pemuatan berita tentang penertiban PKL selalu dibarengi dengan bentrok fisik dan selalu ada korban. Hal itu terjadi terus-menerus bagaikan aktivitas yang sudah menjadi kemestian adanya. Sehingga gambaran yang nampak di permukaan adalah, sebuah potret masyarakat yang selalu didera konflik terus-menerus tanpa ada kepastian penyelesaian. Atau memang jenis masyarakat kita -- dari mulai penguasa sampai rakyatnya -- adalah masyarakat yang "sakit". Sakit di sini dimaknai, meminjam istilah ahli psikologi yang dinamakan "patologi sosial", yakni semacam penyakit jiwa yang kaitannya dengan pola hubungan sosial.

Oleh karena itu, dalam konteks untuk mencari jalan keluar yang win-win solution diatara kedua pihak, semestinya ada alat kontrol selain perundang-undangan, yakni pendekatan-pendekatan yang sifatnya sosio-kultural. Sosio-kultural yang dimaksud adalah pendekatan yang melibatkan tradisi-tradisi setempat dengan tidak melepaskan sama sekali aturan perundang-undangan yang berlaku. Semisal, menertibkan PKL di daerah yang nota-bene masyarakat religius, maka pemerintah dalam hal ini mengikutsertakan tokoh-tokoh agama atau masyarakat yang dianggap mempunyai kharisma oleh mereka.

Prioritas yang paling penting bagi pemerintah daerah dalam hal ini, bahwa pemerintah melalui aparat trantib dan aparat keamanannya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari dari bentrok fisik dengan PKL. Bagaimanapun juga, mereka (PKL) adalah anak-anak bangsa yang mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk mencari penghidupan yang layak selagi pemerintah tidak dapat membantu hajat hidup mereka. Pemerintah di sini bukanlah satu-satunya yang memiliki seluruh aset bangsa ini. Pemerintah seyognya menjadi "serve of society" atau pelayan masyarakat, bukan sebaliknya sebagai "tuan tanah" yang selalu menghakimi dengan cemeti pada para pelayan-pelayannya. Mungkin realitas inilah yang salama ini terjadi di negeri ini?

http://yoeswibi.blogspot.com/2007/09/pemerintah-vs-pedagang-kaki-lima-pkl.html
diunduh tanggal 28 april 2010 pukul 17.01 wib
Kemiskinan Selalu Jadi Objek Politik

Kupang - Kemiskinan di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), selalu dieksploitasi sebagai objek transaksi politik, sehingga terkesan kemiskinan itu dipelihara dan dilestarikan. “Pada arena politik, kemiskinan selalu dijadikan objek untuk kepentingan kelompok tertentu sebagai senjata untuk menang dalam berpolitik,” kata pengamat politik dari FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, David Pandie, di Kupang, Rabu (1/7).

Dia menyampaikan pandanganya tersebut ketika menjadi pembicara dalam rapat koordinasi “International NGO Forum on Indonesian Development” (Infid) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan NTT. Menurut dia, NTT sampai saat ini masih dikenal sebagai provinsi miskin, sehingga lebih terkenal karena faktor buruk daripada baiknya. Pelembagaan ikon miskin ini di dalam masyarakat NTT juga diterima tanpa malu.

Bahkan, lanjut David, akhir-akhir ini, kemiskinan dijadikan sebagai strategi untuk memancing program atau dijadikan iklan politik sesaat, dalam rangka mobilisasi dan kapitalisasi dukungan politik. Karena itu, ia menilai subjek miskin sebagai fakta belum dilihat secara otentik, tetapi malah mengalami kesepian dari berbagai aksi untuk mengatasi kemiskinan tersebut. Meskipun pada tataran agenda, terdapat kecenderungan mereproduksi program-program yang berlabel pengentasan kemiskinan.

“Sudah saatnya kita memandang kemiskinan dari segi moral yang menempatkan fakta-fakta kemiskinan sebagai keadaan yang melukai martabat manusia,” katanya. Menurut dia, kemiskinan dalam strategi pembangunan di daerah sering mengabaikan fakta sosial, sehingga kemiskinan menjadi abstrak dan berliku-liku didefinisikan, dibandingkan kemiskinan sebagai pengalaman kemanusiaan yang nyata dalam wajah kelam dan tragis, seperti kelaparan, kematian, kesakitan, kebodohan, pengangguran dan ketergantungan.

Salah satu fakta yang konkret kemiskinan di NTT adalah kemiskinan perempuan dan anak. Di mana, perempuan dan anak merupakan kelompok termiskin dari mereka yang dikategorikan miskin. “Kelompok perempuan dan anak adalah kelompok yang paling menderita dari kemiskinan, seperti gagal panen, bencana alam dan lainnya,” katanya. (ayu/ant)

Diposkan oleh INFID JAKARTA di 21:08
http://infid-news.blogspot.com/2009/07/infid-kemiskinan-selalu-jadi-objek.html
diunduh tanggal 28 april 2010 pukul 17.16 wib

Pendapat saya :
Ya, bukan hanya di NTT saja kemiskinan menjadi objek politik, di daerah-daerah lainnya juga kemiskinan dijadikan objek politik. Apalagi pada saat musim kampanye, baik itu pemilihan kepala daerah atau yang lainnya. Terkesan rakyat miskin jika diberi imbalan, maka mereka akan menuruti apa yang diingini oleh kelompok-kelompok tertentu, hal itu terjadi disebabkan, pendidikan rakyat yang masih minim, dan karena ketidaktahuan mereka, maka mereka berpikir siapa yang memberi maka itulah orang yang yang harus mereka pilih. Hal-hal seperti itu yang selalu dimanfaatkan kalangan tertentu untuk berpolitik. Tapi sekarang, menurut saya, sudah saatnya bangsa Indonesia berpilitik secara bersih, jangan lagi memanfaatkan rakyat miskin sebagai senjata untuk menang dalam berpolitik.

Rabu, 07 April 2010

Sistem Pemerintahan dan Demokrasi

Sistem Pemerintahan dan Demokrasi

I. Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:

a. Presidensial

b. Parlementer

c. Komunis

d. Demokrasi liberal

e. liberal

f. kapital

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri

II. Demokrasi dan Prinsip Demokrasi

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Setiap Negara yang demokrasi memiliki kecendrungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut. Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain:

a. Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik

Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori. Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan. Pendekatan partisipatori adalh pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.

b. Persamaan diantara warga Negara

Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.

c. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara

d. Supremasi Hukum

Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.

e. Pemilu berkala

Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.

III. Lembaga-lembaga Negara

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:

a) Mengubah dan menetapkan UUD

b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

c) Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:

a) Membentuk undang-undang

b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden

c) Membahas RAPBN bersama Presiden

Fungsi DPR adalah sebagai berikut:

a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang

b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden

c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

a) Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden

b) Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah

c) Hak menyampaikan pendapat

d) Hak mengajukan pertanyaan

e) Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan

f) Hak mengajukan usul RUU

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.

d. Presiden

Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:

a) Presiden dipilih rakyat secara langsung

b) Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat

c) Presiden setingkat dengan MPR

d) Presiden bukan berarti menjadi dictator

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

f. Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:

a) Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.

b) Mahkamah Konstitusi (MK)

c) Kewenangan MK adalah sebagai berikut:

1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

2) Menguji undang-undang terhadap UUD

3) Memutuskan sengketa lembaga negaraMemutuskan pembubaran partai politik

4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

d) Komisi Yudisial (KY)

Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan

diunduh pada tanggal 04-04-2010 pukul 21.38wib

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

diunduh pada tanggal 04-04-2010 pukul 21.55wib

http://id.shvoong.com/social-sciences/1959736-sejarah-dan-prinsip-demokrasi/

diunduh pada tanggal 04-04-2010 pukul 21.58wib

http://sekolah-dasar.blogspot.com/2008/07/lembaga-lembaga-negara-atau-kelengkapan.html

diunduh pada tanggal 04-04-2010 pukul 22.03wib